Komdigi Beri Batas Waktu 3 Bulan untuk Platform Nakal yang Abaikan PP Tunas, Terancam Sanksi Berat!

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas terhadap platform digital yang dinilai tidak patuh terhadap regulasi nasional. Dalam kebijakan terbaru, Komdigi memberikan tenggat waktu selama tiga bulan kepada sejumlah platform yang dianggap “nakal” karena mengabaikan ketentuan dalam PP Tunas. Jika dalam periode tersebut tidak ada perbaikan signifikan, Read more