Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan akan menindak tegas oknum anggota Brigade Mobil (Brimob) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang siswa di wilayah Maluku. Kasus tersebut kini menjadi perhatian serius pimpinan kepolisian dan tengah diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Kepala Divisi Humas Polri menyatakan bahwa institusinya tidak akan mentoleransi tindakan kekerasan, terlebih jika dilakukan oleh aparat penegak hukum terhadap warga sipil, apalagi anak di bawah umur. Ia menegaskan bahwa setiap anggota Polri wajib menjunjung tinggi profesionalisme, etika, dan hak asasi manusia dalam menjalankan tugas.
“Apabila terbukti bersalah, oknum tersebut akan dikenakan sanksi tegas, baik secara disiplin, kode etik, maupun pidana. Tidak ada perlindungan bagi anggota yang melanggar hukum,” ujar perwakilan Polri dalam keterangannya.
Saat ini, Propam Polri telah turun tangan untuk melakukan pemeriksaan internal, termasuk memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti terkait peristiwa penganiayaan tersebut. Proses hukum dipastikan berjalan secara transparan dan akuntabel.
Polri juga menyampaikan keprihatinan mendalam kepada korban dan keluarganya. Pendampingan terhadap korban disebut akan dilakukan untuk memastikan hak-haknya terpenuhi, termasuk pemulihan secara fisik dan psikologis.
Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi seluruh anggota kepolisian agar tidak menyalahgunakan kewenangan serta tetap mengedepankan pendekatan humanis dalam setiap tindakan di lapangan.
0 Comments