Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengajak masyarakat untuk lebih aktif melaporkan dugaan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Ajakan ini disampaikan menyusul ditetapkannya mantan Kapolres Bima sebagai tersangka dalam kasus narkotika yang kini tengah ditangani aparat penegak hukum.
Polri menegaskan, pengungkapan kasus yang melibatkan oknum perwira tersebut menjadi bukti bahwa institusi tidak mentolerir pelanggaran hukum, siapa pun pelakunya. Penindakan dilakukan secara profesional dan transparan sebagai bagian dari komitmen bersih-bersih internal sekaligus perang terhadap narkoba.
“Tidak ada ruang bagi anggota Polri yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Kami menindak tegas tanpa pandang bulu,” ujar perwakilan Mabes Polri dalam keterangannya.
Lebih lanjut, Polri menilai peran serta masyarakat sangat krusial dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Warga diimbau tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui saluran pengaduan resmi, baik di tingkat polsek, polres, maupun polda setempat.
Kasus eks Kapolres Bima ini, menurut Polri, menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan internal, khususnya di wilayah rawan peredaran narkotika seperti Nusa Tenggara Barat. Polda setempat juga diminta memperketat pengawasan dan meningkatkan upaya pencegahan.
“Keberhasilan pemberantasan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan aparat. Dibutuhkan keberanian dan kepedulian masyarakat untuk melapor,” tegas Polri.
Sebagai informasi, penetapan tersangka terhadap mantan Kapolres Bima mendapat perhatian luas publik. Polri berharap kepercayaan masyarakat tetap terjaga dan menegaskan bahwa institusi akan terus berbenah demi mewujudkan penegakan hukum yang bersih dan berintegritas.
0 Comments