Jakarta, Sabtu (14/2/2026) – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung secara tegas melarang organisasi masyarakat (ormas) melakukan aksi sweeping atau razia mandiri terhadap rumah makan dan warung makan di ibu kota selama bulan suci Ramadan. Larangan ini disampaikan demi menjaga suasana ibadah yang damai dan kerukunan antarwarga.
Pramono menegaskan bahwa menyambut Ramadan seharusnya dilakukan dengan penuh kedamaian dan bukan dengan tindakan yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Pernyataan ini disampaikan usai acara peresmian gedung Gereja Kerapatan Gereja Protestan Minahasa (KGPM) di kawasan Senen, Jakarta Pusat.
Imbauan Pemerintah DKI
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui staf khusus Gubernur juga mengimbau agar ormas dan elemen masyarakat tidak melakukan sweeping atau razia terhadap warung makan selama Ramadan. Menurutnya, penegakan aturan operasional usaha makan saat puasa adalah kewenangan pemerintah dan aparat penegak hukum, bukan tindakan sepihak oleh kelompok masyarakat.
Alasan Larangan
Menurut Pemprov DKI, sweeping sepihak semacam itu berpotensi menimbulkan kegaduhan, mengganggu ketertiban umum, serta bertentangan dengan semangat Ramadan sebagai bulan suci yang penuh rahmat dan toleransi. Selain itu, Pemprov juga mendorong pemilik usaha untuk melakukan pengaturan sendiri, seperti memasang tirai di warung makan agar kegiatan berjualan tidak tampak terbuka dari luar sebagai bentuk penghormatan kepada mereka yang berpuasa.
Prioritas Keamanan dan Ketertiban
Larangan sweeping ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan kondisi aman, nyaman, dan tertib di Jakarta sepanjang Ramadan. Pemerintah fokus pada penanganan lewat aturan yang berlaku serta aparat hukum yang berwenang, tanpa intervensi kelompok tertentu di lapangan.
0 Comments