Spread the love

Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai praktik kekerasan dalam penagihan utang serta penggunaan skema STNK only dalam pembiayaan kendaraan bermotor telah memberikan tekanan serius terhadap industri pembiayaan nasional. Dua persoalan tersebut dinilai tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga menciptakan risiko hukum dan reputasi bagi perusahaan pembiayaan.

OJK mencatat, masih ditemukan praktik penagihan yang melibatkan intimidasi, ancaman, hingga kekerasan fisik oleh oknum penagih utang (debt collector). Padahal, OJK telah berulang kali menegaskan bahwa proses penagihan wajib mengedepankan prinsip etika, kepatuhan hukum, serta perlindungan konsumen.

“Penagihan dengan cara kekerasan jelas melanggar ketentuan dan dapat menimbulkan dampak sistemik bagi industri pembiayaan,” ujar pejabat OJK dalam keterangan resminya, Selasa (6/2/2026).

Selain persoalan penagihan, OJK juga menyoroti maraknya praktik pembiayaan kendaraan dengan skema STNK only, yakni pemberian kredit tanpa penguasaan fisik BPKB oleh perusahaan pembiayaan. Skema ini dinilai meningkatkan risiko gagal bayar dan memperlemah posisi hukum kreditur saat terjadi wanprestasi.

Menurut OJK, penggunaan STNK only sering kali dimanfaatkan untuk mempercepat penyaluran pembiayaan, namun di sisi lain membuka celah penyalahgunaan, termasuk pengalihan kendaraan tanpa sepengetahuan perusahaan pembiayaan. Hal ini pada akhirnya memicu konflik penagihan yang berujung pada tindakan represif.

“Praktik STNK only berpotensi memperbesar risiko pembiayaan dan memicu masalah dalam proses penagihan di lapangan,” lanjut OJK.

Sebagai langkah penguatan pengawasan, OJK meminta seluruh perusahaan pembiayaan untuk memperketat penerapan manajemen risiko, memastikan legalitas agunan, serta meningkatkan pengawasan terhadap pihak ketiga yang terlibat dalam penagihan. OJK juga menegaskan bahwa perusahaan tetap bertanggung jawab atas tindakan debt collector yang mereka gunakan.

Ke depan, OJK mendorong industri pembiayaan untuk mengedepankan transformasi digital, peningkatan kualitas analisis kredit, serta pendekatan penagihan yang lebih humanis dan sesuai regulasi. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan industri sekaligus melindungi konsumen.

OJK pun mengingatkan, pelanggaran terhadap ketentuan penagihan dan penggunaan skema pembiayaan berisiko tinggi dapat berujung pada sanksi administratif hingga pembatasan kegiatan usaha.


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *