Jakarta – Polda Metro Jaya membongkar praktik peredaran vape berisi narkoba yang beroperasi dari sebuah apartemen di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Pengungkapan ini menjadi peringatan serius atas modus baru penyalahgunaan narkotika yang menyasar kalangan muda.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap, penggerebekan dilakukan setelah penyidik menerima informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu unit apartemen. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan puluhan cartridge vape yang mengandung cairan narkotika jenis sintetis.
“Pelaku memanfaatkan vape sebagai kamuflase untuk mengedarkan narkoba. Bentuknya menyerupai rokok elektrik biasa, sehingga sulit dikenali,” kata pejabat Polda Metro Jaya dalam keterangannya, Rabu (…).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan satu orang tersangka beserta sejumlah barang bukti, antara lain perangkat vape, cairan mengandung zat terlarang, serta alat pendukung pengemasan. Apartemen tersebut diketahui dijadikan lokasi produksi sekaligus distribusi.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan cairan vape mengandung zat psikoaktif yang dapat menimbulkan efek halusinasi dan ketergantungan. Peredaran dilakukan melalui sistem pemesanan daring dengan sasaran utama remaja dan dewasa muda.
“Tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas pihak kepolisian.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran vape ilegal dan tidak mudah tergiur produk yang dijual tanpa izin resmi. Polisi juga meminta orang tua meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan rokok elektrik di lingkungan keluarga.
Pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk membongkar jaringan pemasok dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam peredaran vape narkoba tersebut.
0 Comments