Jakarta — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi menyebarkan red notice terhadap pengusaha minyak Riza Chalid ke 196 negara anggota Interpol. Langkah ini dilakukan untuk mempercepat proses pelacakan dan penangkapan Riza Chalid yang telah berstatus buronan.
Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri menjelaskan bahwa penerbitan red notice merupakan tindak lanjut atas permintaan penyidik, setelah seluruh persyaratan administrasi dan hukum dinyatakan lengkap. Dengan status tersebut, aparat penegak hukum di negara-negara anggota Interpol dapat membantu memantau pergerakan hingga melakukan penangkapan sementara terhadap yang bersangkutan.
“Red notice telah kami sebar ke seluruh negara anggota Interpol. Kami berharap kerja sama internasional ini dapat mempercepat keberadaan dan pemulangan Riza Chalid ke Indonesia,” ujar pejabat Polri dalam keterangannya, Selasa (—).
Riza Chalid diketahui telah lama berada di luar negeri dan diduga terlibat dalam kasus hukum yang tengah ditangani aparat penegak hukum Indonesia. Meski demikian, Polri belum membeberkan secara rinci lokasi terakhir maupun negara yang diduga menjadi tempat persembunyiannya.
Polri menegaskan akan terus berkoordinasi dengan Interpol serta otoritas penegak hukum negara lain guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Upaya ini juga menjadi bagian dari komitmen Polri dalam menindak tegas pelaku kejahatan yang melarikan diri ke luar negeri.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan Riza Chalid sebagai buronan dan memasukkannya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penyebaran red notice ini diharapkan menjadi langkah strategis untuk memastikan tidak ada ruang aman bagi tersangka yang berupaya menghindari proses hukum.
0 Comments