Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan. Kali ini, penyidik KPK memanggil seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Mahkamah Agung untuk diperiksa sebagai saksi.

Pemanggilan saksi tersebut dilakukan guna menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan praktik pencucian uang oleh Hasbi Hasan. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dan menjadi bagian dari upaya penyidik memperkuat pembuktian perkara.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan dan mengonfirmasi sejumlah transaksi serta aset yang diduga terkait dengan tersangka,” ujar juru bicara KPK dalam keterangannya.
Dalam perkara ini, KPK menduga Hasbi Hasan menyamarkan hasil tindak pidana korupsi melalui berbagai transaksi keuangan, pembelian aset, serta penggunaan pihak lain untuk menutupi asal-usul dana. Sebelumnya, Hasbi Hasan telah divonis bersalah dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung dan dijatuhi hukuman penjara.
Pengembangan perkara TPPU dilakukan KPK untuk mengoptimalkan pemulihan aset negara sekaligus memberikan efek jera. KPK menegaskan akan terus memanggil pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam aliran dana hasil kejahatan tersebut.
KPK juga mengimbau para saksi agar bersikap kooperatif dan memberikan keterangan secara jujur demi kelancaran proses hukum. Lembaga antirasuah memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
0 Comments