Spread the love

Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menjadi sorotan publik pada Jumat, 27 Februari 2026. Majelis Hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji menjatuhkan vonis pidana penjara selama 15 tahun kepada Muhamad Kerry Adrianto Riza, anak dari buronan Mohammad Riza Chalid atau yang dikenal sebagai Riza Chalid. Vonis ini disertai denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2.905.420.003.854 subsider 5 tahun penjara.

Hakim menyatakan bahwa terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer. “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusan di ruang sidang Tipikor Jakarta Pusat.

Kerry, yang dikenal sebagai beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) dan PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN), dinilai terlibat dalam pengaturan kontrak yang merugikan negara dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang Pertamina. Perbuatannya dilakukan bersama-sama dengan Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara, Dimas Werhaspati, serta Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo. Kedua rekan terdakwanya tersebut diadili dalam berkas perkara terpisah.

Kasus ini merupakan bagian dari dugaan korupsi besar-besaran dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023. Total kerugian negara yang dihitung jaksa mencapai Rp285 triliun lebih, terdiri dari kerugian keuangan negara sekitar Rp70,5 triliun dan kerugian perekonomian negara Rp215,1 triliun. Meski demikian, untuk Kerry secara spesifik, hakim memfokuskan pada kerugian Rp2,9 triliun yang berasal dari penyewaan terminal BBM milik PT OTM selama periode 2014–2024.

Menurut majelis hakim, penyewaan terminal BBM di Merak tersebut bukan merupakan kebutuhan mendesak bagi Pertamina. Namun, berkat campur tangan ayah Kerry, Mohammad Riza Chalid, proyek ini masuk ke dalam rencana investasi Pertamina sejak 2014. Terminal tersebut awalnya milik PT Oiltanking Merak, kemudian dioperasikan oleh PT OTM di mana 90 persen sahamnya dikuasai PT Tangki Merak milik keluarga Kerry. Jaksa mendakwa bahwa Kerry dan ayahnya menawarkan kerja sama ini kepada pihak Pertamina meski tidak diperlukan, sehingga menyebabkan pembayaran sewa yang tidak semestinya.

Selain terminal, Kerry juga terbukti mengatur agar PT JMN memenangkan pengadaan sewa tiga kapal tanker miliknya: VLGC, Suezmax Ridgebury, dan MRGC Nashwan. Kapal-kapal tersebut dibeli dengan kredit dari Bank Mandiri sebelum resmi menjadi aset PT JMN, dan pengajuan kerja sama dengan Pertamina sudah dilakukan sejak awal. Bahkan, salah satu kapal MRGC Jenggala Bango tidak memiliki izin usaha pengangkutan migas, tetapi tetap dimenangkan dalam tender. Perbuatan ini dinilai memperkaya diri secara tidak sah sebesar US$9,86 juta dan Rp1 miliar.

Vonis 15 tahun penjara ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari, serta uang pengganti Rp13,4 triliun subsider 10 tahun. Hal memberatkan yang dipertimbangkan hakim adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi. Sementara hal meringankan adalah Kerry belum pernah dihukum sebelumnya dan memiliki tanggungan keluarga.

Putusan majelis hakim tidak bulat. Hakim anggota Mulyono Dwi Purwanto mengajukan dissenting opinion (pendapat berbeda). Ia meragukan prosedur penghitungan kerugian negara dan menilai tidak ada niat jahat dalam penyewaan tangki. Menurutnya, tangki tersebut masih digunakan dan memberikan manfaat besar bagi negara, sehingga tidak adil jika para terdakwa dari PT OTM dihukum.

Kerry dinyatakan melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Usai sidang, Kerry menyampaikan kekecewaannya kepada wartawan. “Saya terus akan mencari keadilan. Terima kasih teman-teman yang meliput persidangan. Saya juga bingung dengan putusannya karena banyak fakta persidangan yang tidak dimasukkan di pertimbangan putusan,” ujarnya. Ia menilai vonis tersebut seperti “copy paste” dari surat dakwaan. Kerry juga heran mengapa PT OTM disita negara padahal masih beroperasi dan memberikan manfaat. “Ya InsyaAllah saya akan teruskan upaya hukum, semoga saya mendapatkan keadilan di tempat lain,” tegasnya. Kerry berencana mengajukan banding.

Kasus ini tidak bisa dilepaskan dari sosok ayahnya, Mohammad Riza Chalid. Riza Chalid, yang dijuluki “The Gasoline Godfather” atau Saudagar Minyak, adalah pengusaha besar yang mendominasi bisnis impor dan perdagangan minyak di Indonesia. Lahir sekitar tahun 1960, ia pernah mengendalikan Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) di Singapura. Kekayaannya diperkirakan mencapai triliunan rupiah dari berbagai perusahaan di sektor hilir migas. Riza ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung sejak Juli 2025 dalam kasus yang sama, tetapi hingga kini masih buron. Polri bahkan menerbitkan Red Notice Interpol pada Februari 2026 untuk menangkapnya.

Dominasi Riza Chalid di industri minyak sering dikaitkan dengan pengaturan impor BBM dan solar nonsubsidi yang diduga merugikan negara. Anaknya, Kerry, tampak mengikuti jejak bisnis keluarga dengan mendirikan dan mengendalikan PT OTM serta PT JMN. Kasus ini mengungkap bagaimana jaringan swasta bisa memengaruhi pengadaan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekelas Pertamina, yang seharusnya melayani kepentingan publik dalam penyediaan energi nasional.

Dampak kasus ini sangat luas. Pertamina sebagai perusahaan negara strategis mengelola pasokan BBM bagi ratusan juta penduduk Indonesia. Korupsi dalam tata kelola minyak mentah tidak hanya merugikan keuangan negara secara langsung, tetapi juga membebani ekonomi masyarakat melalui harga BBM yang lebih mahal dan potensi kelangkaan. Total kerugian Rp285 triliun yang dihitung jaksa mencakup kemahalan harga pengadaan BBM dan keuntungan ilegal dari selisih harga impor dengan produksi dalam negeri.

Kasus ini juga menjadi ujian bagi komitmen pemberantasan korupsi pemerintah saat ini. Vonis terhadap Kerry dan tiga petinggi anak perusahaan Pertamina yang divonis 9–10 tahun penjara menunjukkan upaya serius Kejaksaan Agung. Namun, keberadaan Riza Chalid yang masih buron menjadi pertanyaan besar. Red Notice Interpol sudah diterbitkan, tetapi penegakan hukum lintas negara sering menghadapi tantangan diplomasi dan kerjasama internasional.

Dari sisi hukum, dissenting opinion hakim Mulyono menjadi catatan penting. Hal ini menunjukkan bahwa penghitungan kerugian negara dalam kasus korupsi BUMN sering kali kompleks dan debatable. Apakah kerugian tersebut “asumtif” seperti yang disebut salah satu hakim dalam sidang terkait, atau memang nyata dan dapat dipertanggungjawabkan? Debat ini kemungkinan besar akan berlanjut di tingkat banding dan kasasi di Mahkamah Agung.

Bagi Kerry sendiri, vonis ini adalah pukulan berat. Sebagai anak pengusaha besar, ia kini harus menghadapi penjara panjang dan kewajiban membayar uang pengganti yang fantastis. Jika tidak dibayar, aset-asetnya bisa disita. Namun, pernyataannya yang akan terus mencari keadilan menandakan bahwa perkara ini belum berakhir. Pengacara Kerry sebelumnya juga membantah bahwa kliennya mendapat keuntungan dari impor minyak secara ilegal.

Kasus korupsi minyak mentah ini mengingatkan publik pada pentingnya tata kelola yang transparan di sektor energi. Pertamina harus terus melakukan reformasi internal agar tidak mudah dipengaruhi pihak swasta yang memiliki koneksi kuat. Sementara itu, masyarakat diharapkan terus mengawasi proses hukum agar tidak ada intervensi yang bisa mengaburkan keadilan.

Dengan vonis ini, Kejaksaan Agung telah menunjukkan bahwa siapa pun, termasuk anak buronan, tidak kebal hukum. Namun, penangkapan Riza Chalid tetap menjadi pekerjaan rumah besar. Selama buronan utama belum tertangkap, rasa keadilan masyarakat belum sepenuhnya terpenuhi.

Kasus ini juga menjadi pelajaran bagi pelaku usaha di sektor strategis. Kolusi antara swasta dan pejabat BUMN akan selalu berujung pada kerugian negara yang akhirnya ditanggung rakyat. Di tengah upaya Indonesia mencapai ketahanan energi dan transisi ke energi baru terbarukan, integritas pengelolaan sumber daya alam harus menjadi prioritas utama.

Vonis 15 tahun penjara terhadap Kerry Adrianto Riza bukan akhir dari cerita. Banding, kasasi, bahkan potensi peninjauan kembali bisa saja mengubah putusan ini. Yang jelas, kasus ini telah membuka tabir bagaimana “kerajaan minyak” keluarga Chalid beroperasi dan akhirnya berbenturan dengan hukum. Publik kini menanti apakah buronan Riza Chalid akan segera menyusul anaknya ke meja hijau atau tetap menghindari jerat hukum di luar negeri.

Dengan demikian, perkara korupsi tata kelola minyak mentah ini tidak hanya soal vonis satu individu, melainkan cermin sistemik yang perlu diperbaiki demi masa depan energi Indonesia yang lebih bersih dan adil. Semoga vonis ini menjadi awal reformasi yang lebih mendalam di tubuh Pertamina dan industri migas nasional.


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *