Washington, 27 Februari 2026 – Pemerintahan Presiden Donald Trump kembali melangkah tegas dalam agenda imigrasi ketatnya. Pada 26 Februari 2026, Jaksa Agung AS D. John Sauer mengajukan permohonan darurat ke Mahkamah Agung Amerika Serikat (Supreme Court) untuk membekukan putusan pengadilan rendah yang menghalangi pencabutan Status Perlindungan Sementara (Temporary Protected Status/TPS) bagi ribuan warga Suriah. Langkah ini menjadi bagian dari upaya besar-besaran Trump untuk mempercepat deportasi massal dan mengakhiri program perlindungan yang dianggap sudah tidak relevan lagi.
Permohonan tersebut menargetkan sekitar 6.000 hingga 7.000 warga Suriah yang saat ini tinggal dan bekerja secara legal di Amerika Serikat. Menurut data Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS), sebanyak 6.132 orang Suriah memiliki TPS aktif per September 2025, ditambah 833 aplikasi yang masih diproses. Jika Mahkamah Agung mengabulkan, ribuan imigran ini berisiko kehilangan status hukum mereka dan menghadapi deportasi ke Suriah yang baru saja keluar dari rezim Bashar al-Assad.
Program TPS sendiri merupakan kebijakan humaniter yang dibuat Kongres AS pada 1990. Program ini memberikan perlindungan sementara bagi warga negara asing yang tidak dapat kembali ke tanah air mereka karena konflik bersenjata, bencana alam, atau kondisi luar biasa lainnya. Penerima TPS boleh tinggal, bekerja, dan memperoleh izin kerja sementara di AS, meski statusnya bukan jalan menuju kewarganegaraan permanen. Untuk Suriah, TPS pertama kali ditetapkan pada 2012 oleh Menteri Keamanan Dalam Negeri Janet Napolitano di era Presiden Barack Obama. Alasan utamanya adalah “penindasan brutal” rezim Assad terhadap demonstran yang meletus pada 2011 sebagai bagian dari Arab Spring.
Sejak saat itu, TPS Suriah diperpanjang berulang kali selama lebih dari satu dekade karena perang saudara yang menghancurkan negara tersebut. Konflik tersebut menewaskan ratusan ribu orang, menciptakan jutaan pengungsi, dan menghancurkan infrastruktur Suriah. Banyak warga Suriah yang tiba di AS selama periode itu lolos dari pemboman, penyiksaan, dan ancaman kematian. Mereka telah membangun kehidupan baru: bekerja di sektor kesehatan, teknologi, restoran, dan manufaktur, serta membayar pajak sebagai kontributor ekonomi AS.
Namun, dinamika berubah drastis pada 2024. Pasukan pemberontak berhasil menggulingkan Bashar al-Assad setelah 13 tahun berkuasa. Ahmed al-Sharaa, pemimpin interim baru, mulai membangun infrastruktur pemerintahan dan kerangka hukum pasca-Assad. Pemerintahan Trump melihat peluang ini sebagai bukti bahwa kondisi Suriah sudah tidak lagi memenuhi kriteria “konflik bersenjata yang luar biasa dan sementara”. Pada September 2025, Menteri Keamanan Dalam Negeri Kristi Noem mengumumkan penghentian TPS Suriah yang efektif per 21 November 2025.
Noem menyatakan bahwa mempertahankan TPS justru “bertentangan dengan kepentingan nasional” karena menghambat upaya perdamaian dan repatriasi warga Suriah ke tanah air mereka. Pemerintahan Trump juga menyoroti pertemuan Presiden Trump dengan Ahmed al-Sharaa pada Mei 2025 serta keputusan mencabut sanksi Caesar Act terhadap Suriah sebagai bukti dukungan terhadap transisi politik baru di Damaskus. Menurut filing pengadilan, Noem telah berkonsultasi dengan berbagai lembaga eksekutif sebelum mengambil keputusan tersebut.
Sayangnya, keputusan itu langsung digugat oleh sekelompok pemegang TPS Suriah di Pengadilan Distrik AS di New York. Mereka berargumen bahwa penghentian TPS melanggar Undang-Undang Administrasi Federal karena kurangnya konsultasi yang memadai dengan lembaga terkait dan dipengaruhi oleh “animus” rasial, etnis, serta asal negara. Pada 19 November 2025, Hakim Katherine Polk Failla – yang diangkat oleh Obama – mengeluarkan perintah yang menunda penghentian TPS secara tidak terbatas. Hakim Failla menyatakan keputusan Noem kemungkinan ilegal dan terlalu dipengaruhi pertimbangan politik.
Pemerintah Trump kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Banding Sirkuit ke-2, tetapi ditolak pada 17 Februari 2026. Dalam putusan singkat tiga halaman, pengadilan banding mengakui adanya preseden Mahkamah Agung pada kasus TPS Venezuela, tetapi menilai fakta Suriah berbeda sehingga tidak serta-merta berlaku.
Inilah yang mendorong permohonan darurat ke Mahkamah Agung pada 26 Februari 2026. Dalam dokumen setebal puluhan halaman, Solicitor General Sauer menegaskan bahwa kasus Suriah “bahkan lebih mudah” dibandingkan kasus Venezuela yang sudah dua kali dimenangkan pemerintah di tingkat Mahkamah Agung (Mei dan Oktober 2025). Sauer menekankan tiga poin utama:
Pertama, keputusan Sekretaris DHS tentang TPS bersifat diskresi eksekutif yang tidak bisa ditinjau pengadilan. Kedua, meski ditinjau, hakim distrik salah karena Noem telah menyatakan telah berkonsultasi dengan agensi terkait, dan undang-undang tidak mensyaratkan tingkat konsultasi tertentu. Ketiga, pengadilan rendah terus mengabaikan perintah stay Mahkamah Agung, sehingga menghambat kebijakan imigrasi nasional dan keamanan.
“Ini adalah kali ketiga pemerintah terpaksa meminta stay dari Mahkamah Agung setelah pengadilan rendah menghalangi keputusan Sekretaris DHS tentang TPS tepat sebelum berlaku,” tulis Sauer. Ia memperingatkan bahwa tanpa intervensi, litigasi berkepanjangan akan terus mengikat keputusan eksekutif yang dianggap penting bagi kepentingan nasional.
Bagi pihak penggugat, situasi di Suriah masih jauh dari aman. Meski Assad jatuh, kekerasan berlanjut. Pada 2025, pasukan yang terkait pemerintahan baru dilaporkan membantai sekitar 1.500 warga minoritas Alawite. Konflik antara kelompok Druze dan Bedouin di selatan Suriah juga masih terjadi. Pengacara para penggugat menyatakan tujuh warga Suriah dalam gugatan tersebut “menghadapi bahaya yang hampir pasti” jika dipulangkan. Mereka menyebut keputusan Trump sebagai “keputusan politik yang telah direncanakan sebelumnya, didorong oleh kebencian” terhadap program TPS secara keseluruhan.
Kasus ini bukanlah yang pertama. Trump di masa jabatan pertamanya (2017-2021) juga berusaha mengakhiri TPS untuk Haiti, Sudan, El Salvador, dan negara lain, tetapi sering digagalkan pengadilan. Kini dengan Mahkamah Agung yang lebih konservatif dan mayoritas hakim yang diangkatnya serta mantan Presiden Trump, peluang pemerintah jauh lebih besar. Mahkamah Agung telah memerintahkan pihak penggugat menjawab permohonan paling lambat 5 Maret 2026 pukul 16.00 waktu Timur AS.
Secara lebih luas, pencabutan TPS Suriah merupakan bagian dari strategi deportasi massal Trump di periode keduanya. Pemerintahan ini sedang berupaya mengakhiri TPS untuk puluhan negara lain, termasuk Haiti, Ethiopia, Sudan Selatan, dan Myanmar, yang secara total melindungi lebih dari satu juta orang. Tujuannya jelas: mengurangi kehadiran imigran tidak berdokumen dan memprioritaskan keamanan nasional serta lapangan kerja bagi warga AS.
Bagi komunitas Suriah di AS, keputusan ini menimbulkan ketakutan besar. Banyak di antara mereka telah tinggal lebih dari 10 tahun, memiliki anak yang lahir di AS, dan telah terintegrasi sepenuhnya. Deportasi berarti memisahkan keluarga, kehilangan pekerjaan, dan kembali ke negara yang masih rawan instabilitas meski pasca-Assad.
Para pengamat hukum memperkirakan Mahkamah Agung kemungkinan besar akan mengabulkan stay sementara, mengingat preseden Venezuela. Namun, apakah mereka akan mengambil kasus ini untuk putusan akhir tentang ruang lingkup kewenangan pengadilan meninjau keputusan TPS masih menjadi tanda tanya. Jika ya, ini bisa menjadi preseden penting yang membatasi kemampuan pengadilan rendah mengintervensi kebijakan imigrasi eksekutif.
Sementara itu, di Suriah, pemerintahan al-Sharaa menyambut baik sinyal dari Washington. Pencabutan TPS dilihat sebagai dukungan bagi upaya rekonstruksi dan repatriasi. Namun, kelompok hak asasi manusia internasional memperingatkan bahwa memaksa kepulangan massal saat ini bisa memicu krisis kemanusiaan baru.
Kasus Noem v. Doe ini tidak hanya tentang 6.000 warga Suriah. Ini adalah ujian bagi keseimbangan kekuasaan antara cabang eksekutif dan yudikatif dalam urusan imigrasi. Di tengah retorika Trump tentang “America First” dan deportasi skala besar, keputusan Mahkamah Agung dalam beberapa pekan mendatang akan menentukan nasib ribuan keluarga Suriah yang telah lama menganggap Amerika sebagai rumah sementara mereka.
Apakah Mahkamah Agung akan sekali lagi memberikan lampu hijau bagi agenda imigrasi Trump? Atau akankah hakim-hakim mempertimbangkan kondisi kemanusiaan di lapangan? Dunia imigrasi AS menanti jawaban itu dengan napas tertahan.
0 Comments