Tangerang — Seorang warga negara (WN) Pakistan yang diduga terlibat praktik love scamming diamankan petugas Imigrasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang. Penangkapan ini viral di media sosial setelah beredar video dan unggahan yang menyebut pelaku kerap menipu korbannya dengan modus asmara daring.
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta menyampaikan, penindakan dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat dan melakukan pemeriksaan keimigrasian terhadap yang bersangkutan. Dari hasil pemeriksaan awal, WN Pakistan tersebut diduga menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.
“Yang bersangkutan diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran keimigrasian dan indikasi keterlibatan dalam tindak penipuan berbasis daring,” kata pejabat Imigrasi Soetta, Selasa (10/2).
Kasus ini mencuat setelah sejumlah warganet mengunggah pengakuan korban yang mengaku mengalami kerugian materi akibat bujuk rayu pelaku melalui media sosial dan aplikasi pesan instan. Modus yang digunakan antara lain menjalin hubungan emosional, menjanjikan pernikahan, hingga meminta transfer uang dengan berbagai alasan.
Imigrasi memastikan akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait untuk menelusuri dugaan tindak pidana penipuan lintas negara. Jika terbukti melanggar aturan, pelaku terancam dikenai sanksi administratif berupa deportasi dan pencantuman dalam daftar penangkalan.
Pihak Imigrasi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus love scamming yang marak terjadi, terutama yang melibatkan warga negara asing. “Jangan mudah percaya pada hubungan daring yang meminta uang atau data pribadi,” tegasnya.
Saat ini, WN Pakistan tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta untuk proses hukum lebih lanjut.
0 Comments