Spread the love

Aparat bersama otoritas terkait menyegel sebuah toko emas yang menggunakan nama Tiffany & Co karena diduga beroperasi tanpa izin resmi. Penyegelan dilakukan setelah ditemukan sejumlah pelanggaran administrasi dan dugaan penggunaan merek dagang tanpa hak.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi aktivitas usaha ilegal, khususnya di sektor perdagangan emas dan perhiasan yang berkaitan dengan kepercayaan konsumen dan stabilitas pasar.

“Pokoknya yang ilegal ditutup. Tidak ada kompromi. Kalau tidak memiliki izin dan melanggar aturan, pasti kami tindak,” tegas Purbaya kepada wartawan, Jumat (13/2/2026).

Menurut Purbaya, penggunaan nama besar atau merek terkenal untuk kepentingan usaha tanpa izin resmi merupakan pelanggaran serius. Selain merugikan konsumen, praktik tersebut juga berpotensi menimbulkan persaingan usaha tidak sehat serta merusak reputasi industri.

Penyegelan toko emas tersebut menjadi bagian dari operasi penertiban yang tengah digencarkan pemerintah terhadap usaha perdagangan emas ilegal, termasuk yang tidak terdaftar, tidak memiliki izin usaha, maupun tidak memenuhi standar perlindungan konsumen.

OJK bersama kementerian dan lembaga terkait akan terus melakukan pengawasan dan penindakan serupa di berbagai daerah. Purbaya pun mengimbau para pelaku usaha agar segera melengkapi perizinan dan mematuhi seluruh regulasi yang berlaku.

“Kami ingin menciptakan ekosistem usaha yang sehat. Yang legal kami lindungi, yang melanggar aturan ya harus siap ditindak,” pungkasnya.


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *