News
Komnas HAM Minta Anggota Brimob Penganiaya Siswa hingga Tewas di Tual Dipidana: Pecat Saja Tak Cukup
Jakarta, 24 Februari 2026 — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan bahwa sanksi pemecatan terhadap anggota Brigade Mobil (Brimob) yang diduga menganiaya seorang siswa hingga meninggal dunia di Kota Tual, Maluku, tidaklah cukup. Komnas HAM menilai proses pidana harus dijalankan untuk menghadirkan keadilan bagi korban dan mencegah impunitas. Read more
