Spread the love

Jakarta — Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Purbaya Yudhi Sadewa, melayangkan kritik keras kepada BPJS Kesehatan menyusul polemik penonaktifan massal peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Ia menilai langkah tersebut dilakukan tanpa mitigasi yang matang dan berpotensi merugikan masyarakat miskin serta rentan.

Purbaya menegaskan, status PBI bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut hak dasar warga negara atas layanan kesehatan. Ketika status kepesertaan tiba-tiba dinonaktifkan, dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat yang tengah membutuhkan layanan medis, termasuk pasien dengan penyakit kronis.

“Ini bukan angka di atas kertas. Ada orang sakit yang tiba-tiba tidak bisa berobat karena statusnya nonaktif. BPJS harus bertanggung jawab,” kata Purbaya dalam keterangannya, Senin (9/2/2026).

Ia menilai BPJS Kesehatan terlalu kaku dalam menjalankan pemutakhiran data PBI, tanpa mempertimbangkan kondisi riil di lapangan. Menurutnya, proses verifikasi dan validasi data seharusnya dilakukan secara bertahap, transparan, serta disertai masa transisi agar peserta tidak langsung kehilangan akses layanan.

Purbaya juga menyoroti lemahnya koordinasi antara BPJS Kesehatan dengan kementerian dan pemerintah daerah. Ia menyebut, banyak peserta PBI yang dinonaktifkan bukan karena sudah sejahtera, melainkan akibat perbedaan data atau keterlambatan pembaruan informasi kependudukan.

“Kalau datanya bermasalah, yang dibenahi datanya. Jangan rakyatnya yang ‘dihukum’ dengan tidak bisa berobat,” tegasnya.

Dalam beberapa waktu terakhir, penonaktifan status PBI memicu keluhan luas di berbagai daerah. Sejumlah rumah sakit melaporkan pasien tidak dapat mengakses layanan BPJS karena status kepesertaan mendadak berubah menjadi nonaktif, meski sebelumnya aktif dan rutin digunakan.

Purbaya mendesak BPJS Kesehatan segera membuka mekanisme reaktivasi yang cepat dan sederhana, terutama bagi peserta yang sedang menjalani perawatan. Ia juga meminta pemerintah memastikan tidak ada warga miskin yang terlempar dari sistem jaminan kesehatan nasional hanya karena persoalan administratif.

“Prinsip JKN itu gotong royong dan perlindungan. Jangan sampai kepercayaan publik runtuh karena kebijakan yang tidak sensitif,” pungkasnya.


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *