Spread the love

Jakarta, Sabtu (31/1/2026) – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi menggugat perusahaan pengelola tambang emas PT Agincourt Resources secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nilai tuntutan kerugian lingkungan yang mencapai hampir Rp 201 miliar. Gugatan ini terkait dugaan kerusakan dan pencemaran lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan emas yang dikelola perusahaan tersebut di Tambang Emas Martabe, Sumatera Utara.

Dalam petitum gugatan, KLH meminta majelis hakim menyatakan bahwa Agincourt bertanggung jawab secara mutlak atas kerusakan lingkungan yang terjadi serta menghukum perusahaan untuk membayar ganti kerugian lingkungan hidup senilai Rp 200,994,112,642 kepada negara. Selain itu, KLH juga menuntut perusahaan melakukan kewajiban pemulihan lingkungan senilai Rp 25,246 miliar sesuai standar penanganan ekologis.

Pengajuan gugatan ini tercatat dalam perkara bernomor 62/Pdt.Sus-LH/2026/PN JKT.SEL dan dijadwalkan akan memasuki sidang perdana pada Selasa, 3 Februari 2026 di PN Jakarta Selatan.

Rincian Gugatan dan Tuntutan

Menurut dokumen gugatan, KLH menilai aktivitas operasional tambang di kawasan Martabe telah menyebabkan kerusakan ekologis dan pencemaran yang berdampak terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Oleh sebab itu, selain tuntutan ganti rugi finansial, kementerian meminta perusahaan juga wajib menyusun dan melaksanakan proposal pemulihan lingkungan yang memuat rencana teknis, lokasi kerja, standar kondisi pulih, anggaran biaya, serta jadwal pelaksanaan.

KLH juga meminta adanya sanksi denda keterlambatan sebesar 6 persen per tahun dari total nilai ganti kerugian jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban pembayaran maupun pelaksanaan pemulihan lingkungan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

Respon dan Isu Lingkungan

Tambang Emas Martabe, yang berlokasi di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, dikelola oleh PT Agincourt Resources dan selama ini menjadi sorotan berbagai organisasi lingkungan hidup karena dugaan dampak negatif terhadap ekosistem di wilayah operasi. Gugatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat penegakan hukum lingkungan dan memastikan perusahaan bertanggung jawab atas efek ekologis dari kegiatan pertambangan.

Kasus ini juga menunjukkan semakin tajamnya perhatian pemerintah terhadap perlindungan lingkungan hidup seiring meningkatnya tuntutan publik agar sektor pertambangan lebih mempertimbangkan dampak ekologis.


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *