Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pertemuan dengan lembaga penyedia indeks global MSCI untuk membahas peningkatan transparansi pasar modal Indonesia. Dalam pertemuan tersebut, OJK menyampaikan rencana penyiapan aturan baru terkait keterbukaan data pemegang saham, termasuk kepemilikan saham di atas 1 persen.
Ketua Dewan Komisioner OJK menyatakan, langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola (good governance) dan meningkatkan kepercayaan investor global terhadap pasar modal nasional.
“Kami berdiskusi dengan MSCI mengenai sejumlah isu struktural, salah satunya transparansi kepemilikan saham. OJK sedang menyiapkan penguatan aturan keterbukaan data pemegang saham hingga di atas 1 persen,” ujar pejabat OJK dalam keterangan resminya.
Selama ini, keterbukaan informasi kepemilikan saham dinilai masih menjadi salah satu perhatian investor asing, terutama terkait identifikasi pemegang saham pengendali dan struktur kepemilikan perusahaan tercatat. OJK menilai peningkatan transparansi akan membuat pasar modal Indonesia lebih akuntabel dan sejalan dengan praktik internasional.
Rencana aturan baru tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai pemilik manfaat (beneficial owner), sekaligus meminimalkan risiko manipulasi pasar dan praktik tidak wajar dalam perdagangan saham.
Dalam pertemuan itu, MSCI juga menyampaikan masukan terkait likuiditas pasar, free float, serta perlindungan investor. OJK menegaskan komitmennya untuk terus melakukan reformasi regulasi demi meningkatkan daya saing pasar modal Indonesia di mata investor global.
“Tujuan akhirnya adalah menciptakan pasar yang lebih transparan, likuid, dan kredibel, sehingga menarik aliran investasi jangka panjang,” lanjut OJK.
Sebagai informasi, MSCI merupakan acuan penting bagi banyak investor institusi global dalam menentukan alokasi investasi. Setiap perbaikan regulasi dan infrastruktur pasar modal berpotensi meningkatkan persepsi positif terhadap Indonesia serta mendorong arus dana asing masuk ke bursa domestik.
OJK memastikan pembahasan aturan keterbukaan data pemegang saham tersebut akan melibatkan pelaku industri pasar modal sebelum ditetapkan secara resmi.
0 Comments