Jakarta, 24 Februari 2026 — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan bahwa sanksi pemecatan terhadap anggota Brigade Mobil (Brimob) yang diduga menganiaya seorang siswa hingga meninggal dunia di Kota Tual, Maluku, tidaklah cukup. Komnas HAM menilai proses pidana harus dijalankan untuk menghadirkan keadilan bagi korban dan mencegah impunitas.
Kasus ini bermula dari tindakan oknum Brimob Bripda Mesias Viktor Siahaya (MS) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs) berinisial AT (14) di Tual. Korban kemudian meninggal dunia setelah mengalami luka serius akibat dugaan penganiayaan tersebut.
🧑⚖️ Komnas HAM Desak Proses Hukum Pidana
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyatakan bahwa langkah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang telah dijatuhkan oleh Kepolisian Daerah Maluku kepada Bripda MS tidak cukup. Menurut Anis, proses hukum pidana yang akuntabel dan transparan harus dilakukan agar tidak terjadi impunitas serta memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.
“Proses etik dan pemecatan saja tidak cukup,” ujar Anis, menekankan bahwa hak hidup adalah hak asasi yang fundamental dan harus dijamin oleh negara dalam semua keadaan.
📌 Sidang Etik dan Pemecatan Brimob
Sebelumnya, melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) di Polda Maluku, Bripda MS dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku tercela. Majelis sidang menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat serta penempatan dalam tempat khusus selama beberapa hari sebelum pemecatan resmi dilakukan.
Meskipun demikian, Anis menyatakan pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak saat Komnas HAM turun langsung ke lapangan untuk menguatkan penyelidikan.
⚖️ Tuntutan Keadilan dan Perlindungan HAM
Komnas HAM juga menekankan pentingnya internalisasi nilai-nilai HAM dalam kinerja aparat kepolisian. Sebagai institusi yang bertanggung jawab melindungi masyarakat, tindakan yang berujung pada kematian warga, terutama anak di bawah umur, dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi.
Keluarga, masyarakat, dan sejumlah tokoh publik terus mendesak agar kasus ini tidak hanya berhenti pada pemecatan, tetapi juga diusut tuntas hingga proses pidana berjalan adil dan transparan.
📍 Sorotan Publik terhadap Penegakan Hukum
Tragedi ini kembali menjadi sorotan publik terhadap perlakuan aparat terhadap warga sipil, terutama anak-anak. Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bahkan menyatakan tindakan yang terjadi merupakan pelanggaran serius terhadap konstitusi dan hukum perlindungan anak, serta meminta agar hukum pidana diterapkan sesuai pasal yang berlaku.
Kesimpulan:
Komnas HAM menegaskan bahwa pemecatan terhadap oknum anggota Brimob yang diduga menganiaya siswa hingga tewas di Tual bukanlah akhir dari proses hukum. Dalam upaya menegakkan keadilan dan mencegah impunitas, Komnas HAM mendesak agar kasus ini diproses pidana secara akuntabel dan transparan.
0 Comments