Spread the love

Jakarta — Istana menegaskan bahwa kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan tidak harus menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres). Pemerintah menilai langkah tersebut dapat dilakukan melalui kebijakan teknis dan koordinasi lintas kementerian/lembaga terkait, selama memiliki dasar hukum yang memadai.

Koordinator Staf Khusus Presiden menuturkan, pemerintah saat ini tengah mengkaji skema paling tepat agar penghapusan tunggakan BPJS, khususnya bagi peserta dari kelompok rentan, dapat segera direalisasikan tanpa melanggar aturan. Menurutnya, Perpres bukan satu-satunya instrumen hukum yang bisa digunakan.

“Tidak harus selalu menunggu Perpres. Ada ruang kebijakan lain yang bisa ditempuh, terutama untuk kasus-kasus tertentu seperti peserta tidak mampu atau yang masuk kategori rentan,” ujar perwakilan Istana, Senin (/).

Istana menekankan, pemerintah memahami keluhan masyarakat terkait beban tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang menumpuk dan berdampak pada terhentinya akses layanan kesehatan. Karena itu, pemerintah berupaya mencari solusi cepat namun tetap akuntabel.

Selain itu, penghapusan tunggakan dinilai perlu disertai dengan pembenahan sistem kepesertaan agar masalah serupa tidak terulang. Evaluasi data peserta, sinkronisasi dengan basis data bantuan sosial, serta penguatan mekanisme subsidi menjadi perhatian utama.

Sebelumnya, wacana penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan mencuat seiring banyaknya peserta yang tidak bisa mengaktifkan kembali kepesertaannya akibat tunggakan yang besar. Sejumlah pihak mendorong pemerintah segera mengambil langkah konkret agar layanan kesehatan tetap bisa diakses masyarakat luas.

Istana memastikan, apapun kebijakan yang diambil nantinya akan tetap mengedepankan prinsip keadilan sosial dan keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *