Bekasi – Warga di sekitar Tempat Pembuangan Sampah (TPS) kawasan Bekasi digegerkan dengan temuan tumpukan cacahan kertas yang diduga menyerupai uang pada awal pekan ini. Temuan tersebut sontak memicu tanda tanya publik, termasuk dugaan keterkaitan dengan aktivitas ilegal.
Peristiwa bermula saat sejumlah petugas kebersihan TPS tengah melakukan pemilahan sampah rutin. Mereka menemukan karung dan kantong plastik berisi cacahan kertas berwarna khas menyerupai uang kertas pecahan rupiah. Karena jumlahnya cukup banyak dan teksturnya tidak biasa, petugas kemudian melaporkan temuan tersebut kepada pengelola TPS.
“Kami awalnya mengira itu hanya limbah kertas biasa, tapi setelah dilihat lebih dekat, warnanya mirip uang. Ada juga potongan yang masih terlihat pola tertentu,” ujar salah satu petugas TPS yang enggan disebutkan namanya, Selasa (tanggal menyesuaikan).
Kabar tersebut dengan cepat menyebar ke warga sekitar. Beberapa di antaranya bahkan sempat mendatangi lokasi untuk melihat langsung temuan itu, sebelum akhirnya area TPS dipasangi garis pembatas oleh petugas.
Pihak kepolisian bersama aparat setempat kemudian turun tangan untuk melakukan pengecekan awal. Cacahan kertas tersebut diamankan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami asal-usul limbah tersebut, termasuk kemungkinan berasal dari aktivitas perbankan, percetakan, atau pihak lain.
“Kami masih melakukan penyelidikan. Saat ini belum bisa dipastikan apakah cacahan kertas tersebut benar merupakan uang yang sudah tidak layak edar atau hanya kertas biasa yang menyerupai uang,” kata seorang perwira kepolisian dari Polres Metro Bekasi.
Sementara itu, otoritas terkait disebut akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk memastikan apakah temuan tersebut berkaitan dengan proses pemusnahan uang resmi. Bank Indonesia diketahui memiliki prosedur khusus dalam memusnahkan uang rusak atau tidak layak edar.
Hingga kini, polisi mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menunggu hasil pemeriksaan resmi. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan guna memastikan tidak ada unsur pelanggaran hukum di balik temuan cacahan kertas tersebut.
0 Comments